Resume Kelompok 6
Presentasi
kelompo 6 adalah “Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
Uang
memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari karena dengan uang kita
dapat memenuhi kebutuhan kita. Berikut ini akan ada penjelasan tentang uang,
bank dan bagaimana uang itu terbentuk(penciptaan uang).
Pengertian Uang
Uang adalah alat pembayaran untuk
transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap negara mata
uangnya pun berbeda-beda. Untuk di Indonesia mata uang yang digunakan adalah
rupiah. Uang di bedakan menjadi 2 jenis, berikut penjelasannya.
1.
Jenis-jenis
uang
a. Uang
kartal, adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah yang dapat
digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli.
Contoh dari uang kartal yaitu uang logam dan uang kertas.
b. Uang
Giral, adalah uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat
ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contoh dari uang giral yaitu saldo, tabungan
dan lain-lain. Uang giral tercipta karena desakkan masyarakat yang ingin
mempunyai alat pembarayaran yang praktif dan relative aman.
2.
Menurut
nilainya, uang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
a. Uang
penuh
Nilai
uang di katakana penuh apabila nilai yang tertera di uang tersebut sama dengan
bahan pembuatannya.
b. Uang
tanda
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda
adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan
yang digunakan.
Nilai Uang
Nilai
Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya terdiri dari:
1.
Nilai
Intrinsik
Nilai
intrinsik uang adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
Contohnya, untuk membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat
1 gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang
senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.
2.
Nilai
Nominal
Pada
uang Rp100.000,00 tertera angka seratus ribu
rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai
nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier money dan
full bodied money.
3.
Pengertian
Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10
tahun 1998 tanggal 10 november 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
4.
Fungsi
Bank
Fungsi dari bank yaitu untuk
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
5.
Jenis-Jenis
Bank
a. Bank
Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dan
lain-lain.
b. Bank
Umum, menurut undang-undang no 10 tahun 1998 bank umum yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.
6.
Penciptaan
Uang
Penciptaan uang adalah proses
memproduksi atau menghasilkan uang baru.
0 komentar:
Posting Komentar