Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Jumat, 10 Mei 2013

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

Resume Kelompok 6
Presentasi kelompo 6 adalah “Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
Uang memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari karena dengan uang kita dapat memenuhi kebutuhan kita. Berikut ini akan ada penjelasan tentang uang, bank dan bagaimana uang itu terbentuk(penciptaan uang).
Pengertian Uang
            Uang adalah alat pembayaran untuk transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap negara mata uangnya pun berbeda-beda. Untuk di Indonesia mata uang yang digunakan adalah rupiah. Uang di bedakan menjadi 2 jenis, berikut penjelasannya.
1.    Jenis-jenis uang
a.    Uang kartal, adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah yang dapat digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli. Contoh dari uang kartal yaitu uang logam dan uang kertas.
b.    Uang Giral, adalah uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contoh dari uang giral yaitu saldo, tabungan dan lain-lain. Uang giral tercipta karena desakkan masyarakat yang ingin mempunyai alat pembarayaran yang praktif dan relative aman.

2.    Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :

a.    Uang penuh
Nilai uang di katakana penuh apabila nilai yang tertera di uang tersebut sama dengan bahan pembuatannya.
b.    Uang tanda
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan.
    Nilai Uang

Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya terdiri dari:

1.    Nilai  Intrinsik
Nilai intrinsik uang adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1  gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.

2.    Nilai  Nominal
Pada uang  Rp100.000,00  tertera  angka  seratus ribu  rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan. Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier money  dan full bodied money.

3.    Pengertian Bank
            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
4.    Fungsi Bank
            Fungsi dari bank yaitu untuk menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
5.    Jenis-Jenis Bank
a.    Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dan lain-lain.
b.    Bank Umum, menurut undang-undang no 10 tahun 1998 bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
6.    Penciptaan Uang
            Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru.


0 komentar:

Posting Komentar