Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyberlaw
di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia
sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung
hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan
rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang
lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce
(e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam
hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada
tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab
VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian
dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law
ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat
dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia.
Cyber Law Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada
cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari
lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Cyber
Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli
1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
·
Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
·
Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
·
Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
·
Meminimalkan
timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
·
Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik.
·
Mempromosikan
kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber
Law Negara Vietnam
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik
di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan
konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute
resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan
sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.
Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah
dalam tahap rancangan.
Cyber
Law Negara Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik
dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah
satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan
Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang
memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang
memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun
untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap
perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.
Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan
cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi
di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk
kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham
perancangan.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum
karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang
merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan
dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001
di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai
berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya
kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya
kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan
sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme
kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk
memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi
manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa
sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Perbandingan
Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
·
Cyber
Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
·
Computer
Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di
Malaysia.
·
Council
of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Implikasi
Pemberlakuan UU ITE
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial
yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak
cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau
dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial,
ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban
manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak
terbatas oleh garis teritorial suatu negara.
Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak,
menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya
kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfa’aatn
teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk
kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi
informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan
tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya
(internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan
lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi
dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi
elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia menggesahkan UU
ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi
informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang
selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.UU ITE yang
disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law.
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata Indonesia dengan mempermudah
layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Efektifitas UU ITE Terhadap Teknologi Informasi
Efektifitas UU ITE Terhadap Teknologi Informasi
Bila dilihat dari content UU
ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE
sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru.
UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP,
Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan
dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan
ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga
UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak positif dari UU ITE:
• Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
• E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah
layanan menggunakan ICT.
• Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
• Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Dampak negatif:
• Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang
melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang
menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar
kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang
juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas
gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar
kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan
dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
• Kekhawatiran para penulis blog dalam
mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin
berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk
tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap
ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah
semakin mengekang kebebasan berpendapat
• Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Sumber:
2 komentar:
informatif sekali
Visit Us
Nice artikel
Visit Us
Posting Komentar