Pada Tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai Cyber Crime. Namun
tulisan ini, bukan dari pengalaman saya sendiri melainkan pengalaman dari teman
saya. Cyber Crime adalah kejahatan yang terjadi di dunia maya. Sekarang ini banyak sekali kasus cyber crime,
mulai dari kejahatan jual beli onlinenmenggunakan nama domain dengan maksud
mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain, pelanggaran HAKI,
pencurian nomor kredit orang lain, pencurian akun sosial media dan masih banyak
lagi yang lainnya. Pada kasus teman saya, akun twitternya diserang oleh virus.
New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya,
dan menjangkiti semua follower. Twitter jadi target, oleh penjahat cyber yang
mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownloadnya.
Modus serangannya adalah selain
menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas.
Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan
pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi
tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum
ada kepastian hukum.
0 komentar:
Posting Komentar