UANG, BANK
DAN PENCIPTAAN UANG
TEORI
ORGANISASI UMUM
Mata Kuliah :
Teori Organisasi Umum
Dosen : Ira Phajar
Lestari
Kelompok 6 :
1. Fahri Alfaruqi (NPM :12111594)
2. Indra Pratama (NPM :13111605)
3. Yuni Pusparahayu (NPM :17111665)
4. Runy Afina Putri (NPM :16111498)
5. M. Luthfi Shibghatullah (NPM :17111843)
6. Hendrikus Richardo (NPM :18111165)
7. Muhammad Riansyah L. (NPM :14111945)
8. Candra Juniardi (NPM :11107863)
Kelas : 2KA12
Jurusan : Sistem
Informasi (SI)
Fakultas : Ilmu Komputer
dan Teknologi Informasi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
Daftar Isi
Kata pengantar .............................................................................................1
Bab 1
Uang .............................................................................................2
1.1 Jenis-Jenis Uang .............................................................................................2
1.2 Teori Nilai Uang .............................................................................................4
Bab 2
Bank .............................................................................................6
3.1 Fungsi Bank .............................................................................................6
3.2 Jenis-Jenis Bank .............................................................................................6
3.2.1 Bank Sentral .............................................................................................6
3.2.2 Bank Umum .............................................................................................7
3.3 Penciptaan Uang .............................................................................................8
Bab 3
Study Kasus .............................................................................................10
Kesimpulan .............................................................................................11
Daftar Pustaka .............................................................................................12
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohim,
dengan bismilah tadi saya membuka makalah ini. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa karena telah memberikan kita kesehatan untuk beraktifitas, tak lupa rahmat
serta salam kita curahkan pada Junjungan Alan Nabi Muhammad SAW. Ini adalah
makalah dari tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum, dimana makalah ini telah
kami selesaikan dengan insyaAllah baik dan tepat.
Makalah
ini membahas tentang uang dan teorinya yang bermacam-macam, semoga makalah ini
dapat bermanfaat oleh si pembacanya.Jika memang ada kesalahan penulisan atau
kesalahan teori dan arti mohon sekiranya untuk di maafkan.Atas perhatiannya
kami ucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya.Assalamualaikum, warrohmatullahi,
wabarrokatuh.
BAB I
UANG
Uang adalah alat pembayaran transaksiekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.Uang
sendiri di dunia sudah seperti hal yang sangat pokok, dimana semua manusia
membutuhkannya.Di setiap Negara mempunyai mata uang berbeda dengan nilai yang
berbeda pula.
Sejarah uang
sendiri berawal dari pada saat jaman primitif dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya dari alam, dan ketika sumber daya alam yang mereka gunakan mulai
habis, di zaman peradaban kuno manusia mulai menukarkan barang yang dimilikinya
dengan barang dari orang lain. yang disebut barter. Kemudian setelah zaman
lebih maju, manusia mulai menggunakan alat penukar, walaupun belum berupa uang.
Alat ini disebut uang barang. Barulah setelah manusia menguasai penggunaan
tulisan dan huruf, dikenallah uang atau disebut uang kepercayaan (uang
fiduciair).
1.1 Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan
dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money)
dan uang giral.
Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual-beli sehari-hari.
Uang giral adalah uang
yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik
sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi
dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Ø Uang Logam
Uang logam
ialah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak dan tembaga.
Karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga
emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali
dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan
perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang,
uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nominalnya. Uang logam
memiliki tiga macam nilai.
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga
yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Intrinsik yaitu nilai
bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai
sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai
bahan uang antara lain : Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar adalah kemampuan uang
untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00
dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya.Semakin
besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya.
Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Uang ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan nilai
nominal uang yang kecil (dikenal dengan nama uang receh). Namun ada pula uang
logam yang bernilai besar yang dibuat dalam jumlah yang terbatas.
Ø Uang Kertas
atau Plastik
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas
dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas,
plastik atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang ini dibuat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang yang ringan dan praktis. Pada dasarnya
antara uang kertas dan uang plastik hanya berbeda dari bahan yang digunakan
untuk membuatnya. Uang plastik ini pertama kali dibuat dan diperkenalkan oleh
negara Australia. Pemerintah cenderung membuat uang dari bahan plastk untuk
uang yang benilai nominal tinggi.
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh
karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan
nilai tukar. Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953 ada 2(dua)
macam uang kertas :
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Beberapa
keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·
Penghematan terhadap pemakaian logam
mulia
·
Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran uang kertas bersifat
elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan
dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah pengiriman dalam jumlah
besar
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token
money).
1) Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang
dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut
sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang
tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika
uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
2) Uang Tanda (token money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
1.2 Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan
yang berkaitan dengan nilai uang.Nilai uang menjadi perhatian para ekonom,
karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan
ekonomi.Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh
beberapa ahli.Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan
teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori
kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya
uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?Mengapa uang itu sampai beredar?Teori
ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan
oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
Teori
Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak
dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh:
uang emas dan uang perak.
Teori
Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar
pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori
Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Teori
Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara
menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi
uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang
pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori
dinamis antara lain:
Teori Kuantitas dari David
Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung
pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali
lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga
sebaliknya.
Teori Kuantitas dari
Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving
Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai
faktor yang memengaruhi nilai uang.
BAB II
BANK
Kalau kita bicara uang pasti kita bicara BANK. Bank
sendiri diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di
atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah bidang
keuangan.
3.1 Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang
memegang lisensi bank.Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan
dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima
tabungan dan memberikan pinjaman.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
atau uang.Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang
diberikan dan bunga dari pinjaman.
3.2 Jenis Bank
3.2.1 Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut.Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia. Di Indonesia, fungsi bank sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
(Siamat, 1993, hal:26)
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last resort
: pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian
pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter;
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
3. Mengatur dan mengawasi bank.
3.2.2 Bank Umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju
mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi
laba.Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut
juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan
uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang
giral.
Pengertian Bank Umum menurut Undang-Undang No. 10
Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan
fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
3.3 Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara
untuk menciptakan uang:
2. Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan
uang, mazhab
monetarisme), dan
memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jadi, uang tercipta saat bank memberikan kredit.Kredit
adalah uang dan juga adalah hutang, yang harus dibayar kembali plus bunga yang
tidak diciptakan saat kredit diberikan.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk
mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik
Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.Selain
mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk
mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik
Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain
mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya,
termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI
didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua
Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN.PERKEBA, dan PN. Artha Yasa.
Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971,
selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk
terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di
atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas
dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia
yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan
sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri
khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut
merupakan dokumen negara yang sangat vital.Oleh karena itu, Perum Peruri selalu
memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk
cetakannya.
BAB
III
STUDY
KASUS
Waspada
pengedar uang palsu
Pada
saat itu di banyuwangi pada tanggal(13/6/2012) kepolisian resor Banyuwangi
telah menyita 650 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000.
Wakil
kpala resor banyuwangi komisaris Muhammad Aldian mengatakan, uang palsu itu di edarkan
oleh M Haris (43), warga srengseng,Jakarta selatan. Haris mengedarkan uang
palsu dengan modus menukarkannya dengan uang asli.
Haris
yang mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu itu di ringkus di pelabuhan
jangkar situbondo setelah di jebak polisi dari resor banyuwangi.
Dari
haris polisi menyita sekitar 650 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 .Setelah
haris polisi juga menangkap pengedar lain
yaitu jufriyanto,warga jember,dan talib,warga pasuruan,jawa timur.
Menurut
Aldian, peredaran uang palsu biasanya marak menjelang lebaran. Warga diminta
hati-hati saat menerima lembaran uang dengan nominal besar.
KESIMPULAN
Uang
adalah kebutuhan pokok bagi manusia sejak ditemukannya dahulu pada peradaban
kuno, dimana dari jarak waktu tersebut sampai sekarang uang mempunyai berbagai
jenis dan nilainya.Dari waktu kewaktu uang menjadi bervariasi dan
bermacam-macam, ada yang menjadi semakin besar bentuknya da nada pula yang
menjadi kecil.Di Negara-negara di dunia, Bank lah yang berhak menciptakan uang
dengan undang-undang yang telah di tetapkan pada Negara tersebut. Sehingga jika
ada yang memalsukan uang tersebut akan dikenakan sanksi yang telah di tetapkan
pada undang-undang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA